ASET TAK BERWUJUD
ASET TAK BERWUJUD A. DEFINISI ASET TAK BERWUJUD Menurut PSAK 19 (revisi 2010) aset tak berwujud di definisikan sebagai aset nonmonoter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik. B. KARAKTERISTIK ASET TAK BERWUJUD 1. Dapat diidentifikasi Dapat diidentifikasikan jika : Ø Dapat dipisahkan atau dibedakan dari entitas baik secara tersendiri atau bersama-sama dengan kontrak terkait. Ø Timbul dari kontrak atau hak legal lainnya. 2. Kendali Entitas mengendalikan suatu aset jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomis dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh masa manfaat ekonomis tersebut. Manfaat ekonomis masa depan tersebut dapat mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya, atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan aset...